Skripsi
Penafsiran Mahkamah Konstitusi Terhadap Pasal 33 undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 : Perbandingan Putusan Dalam Perkara Nomor 001-012-022/PUU-I/2003 Mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dengan Putusan Perkara Nomor 058-059 060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005 Mengenai Pengujian undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air,
Tidak Tersedia Deskripsi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain